Advokasi tentang Kebijakan Merdeka Belajar ke Pemerintah Daerah Kota Serang

Advokasi tentang Kebijakan Merdeka Belajar ke Pemerintah Daerah Kota Serang dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan BPMP Provinsi Banten dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Juli 2023 di Kantor Walikota Kota Serang. Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Kota Serang Bapak Dr. H. Syafrudin, S.Sos., M.Si. Asda III Kota Serang Bapak H. Kusna Ramdani, Kepala BKPSDM Kota Serang bapak Karsono, S.Sos., M.Si, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Dr. H. TB. M. Suherman, S.Pd., M.Pd dan Kabag Protokol Kota Serang Ibu Evi Sofiah.

Kedatangan Sesditjend Paud Dikdas dan Dikmen Bapak Dr. Sutanto, S.H., M.A didampingi Kepala BPMP Provinsi Banten Bapak Afrizal Sihotang, S.T., M.Si dan jajarannya serta perwakilan dari Balai Guru Penggerak Provinsi Banten. Pak Sesditjend menyampaikan mendapatkan amanat untuk mengawal Kebijakan Merdeka Belajar dimana telah mengeluarkan regulasi yang dikemas dalam Merdeka Belajar episode 1 sampai 24 hingga saat ini. Pak Sesditjend juga menyampaikan bahwa BPMP Provinsi Banten sebagai Duta Besar Kemdikbudristek untuk mendampingi Pemerintah Daerah dalam mengawal Kebijakan Merdeka Belajar.

Selanjutnya Walikota Serang menyampaikan bahwa pada intinya Pemerintah Daerah Kota Serang mendukung seluruh Kebijakan Merdeka Belajar dan mendorong agar seluruh kebijakannya segera terealisasi. Untuk Kota Serang sendiri sudah terlihat guru penggerak lebih produktif dibanding guru lainnya sehingga Pemerintah Daerah Kota Serang tidak ragu untuk menjadikan guru penggerak menjadi Kepala Sekolah maupun Pengawas.

Kegiatan advokasi ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik dari Pemerintah daerah dan juga untuk meningkatkan Kerjasama dan sinergi yang baik antara BPMP Provinsi Banten dengan Pemerintah Daerah Kota Serang.

You May Also Like

Skip to content