RMBANTEN.COM – Kota Serang – Badan Publik, Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Banten menyelenggarakan ‘Workshop Forum Konsultasi Publik, Sistem, dan Standar Kerja’. Lembaga yang berada di bawah Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bertanggung jawab dalam hal keterbukaan informasi publik.
Sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009, BPMP Banten wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan yang menjadi tolok ukur penyelenggaraan pelayanan di lingkungannya.
Karena itu, BPMP Banten juga diwajibkan untuk membuka akses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan publik yang optimal, dengan menyediakan Daftar Informasi Publik yang relevan sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Kepala BPMP Provinsi Banten, Afrizal Sihotang, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait standar pelayanan publik di BPMP Provinsi Banten, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memastikan kepastian layanan yang diberikan.
Selain itu, forum ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BPMP Banten.
Afrizal Sihotang, menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik melalui pelayanan publik yang berkualitas.
“Sesuai tugas dan fungsi BPMP, sangat penting untuk menyusun Standar Pelayanan dan Daftar Informasi agar pelaksanaan tugas dan fungsi kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Afrizal.
Melalui forum ini, kata Afrizal, BPMP Banten berharap dapat memperoleh saran dan masukan dari masyarakat terkait peningkatan pelayanan publik, serta menyosialisasikan kebijakan pelayanan publik yang lebih efektif.
“Hasil yang diharapkan dari workshop ini adalah adanya saran dan masukan terkait Standar Pelayanan yang ada di BPMP Provinsi Banten, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik adalah hal yang esensial, sejalan dengan harapan dan tuntutan warga negara atas peningkatan mutu layanan.
Undang-Undang ini mengharuskan pemerintah dan badan publik untuk meningkatkan pengelolaan serta kualitas pelayanan mereka. Di sisi lain, pemerintah dan badan publik juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pelaksanaan keterbukaan informasi yang tepat sesuai dengan UU KIP diharapkan dapat mendorong transparansi, akuntabilitas badan publik, mempercepat pemberantasan KKN, serta mengoptimalkan perlindungan hak masyarakat dalam mengakses layanan publik.
Sebagai bagian dari Badan Publik, Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Banten, yang berada di bawah Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, juga bertanggung jawab dalam hal keterbukaan informasi publik.
Workshop Forum Konsultasi Publik yang digelar selama tiga hari, mulai 30 September hingga 2 Oktober 2024 di Hotel Horison TC UPI, Kota Serang, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur BPMP Banten, Komisi Informasi Pusat (KIP), Lembaga Ombudsman, Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, BPK Wilayah Banten, SPNF SKB Kota Serang, Pemerintah Desa Rangkasbitung Timur, Kantor Bahasa Provinsi Banten, perwakilan sekolah, masyarakat, serta media massa.